Kasus Kominfo Kab Kediri Kembali Seret Dua Tersangka Baru

    Kasus Kominfo Kab Kediri Kembali Seret Dua Tersangka Baru

    KEDIRI - Hasil pengembangan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terkait kasus penyimpangan anggaran Diskominfo Kab Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Tahun Anggaran 2019 menetapkan 2 orang tersangka baru berinisial M dan AG. 

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Roni, S.H dalam keterangan pers Kamis (22/9/2022) menyampaikan, dalam kasus perkara Tipikor penyimpangan anggaran Diskominfo Kab Kediri pada Bidang PIP tahun Anggaran 2019.

    "Kejari Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka inisial M dan AG berdasarkan surat perintah penahanan tahap penyidikan nomor: Print - 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 dan tersangka AG sebagaimana Surat Perintah Nomor: Print - 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022, "ucapnya.

    Menurutnya, dari hasil pengembangan tersebut atas perkara penyimpangan penggunaan pengelolaan anggaran di Diskominfo Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019. 

    "Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya  inisial KS dan S yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), " katanya. 

    Roni menjelaskan, bahwa tersangka dengan inisial M dan AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan, dan secepatnya Jaksa Penuntut Umum segera melakukan proses perkara ini, sehingga bisa berlanjut ke tahap penuntutan.

    "Atas perbuatan tersangka M dan AG telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp. 1.1 miliar, " ungkap Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polres Buka Turnamen Pencak Silat Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kab Kediri Beri Layanan Prima Tilang...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri

    Ikuti Kami